Operasikan Judi Hongkong, Warga Perbaungan Diciduk Polisi
Jumat, 30-01-2026 - 18:19:29 WIB
Pelaku judi yang diamankan Satreskrim Polres Sergai berinisial A S alias A (42).
Baca juga:
   
 

 


Serdang Bedagai, - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai kembali menindak praktik perjudian. Seorang pria berusia 42 tahun diamankan karena diduga membuka dan menjalankan judi tebak angka jenis Hongkong di wilayah Kecamatan Perbaungan.


Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah warung kopi milik Deni yang berlokasi di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.


Pelaku yang diamankan berinisial A S alias A (42), warga Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.


Pada saat dilakukan penangkapan petugas mengamankan barang bukti dari tangan pelaku antara lain; Uang tunai sebesar Rp55.000,-, 1 unit handphone Android Vivo warna hitam yang berisi pembelian nomor tebakan dan daftar nomor keluar, 4 lembar kertas berisi kode tebakan nomor, 1 buah pulpen.


Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian tebak angka jenis Hongkong di Desa Sei Buluh.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, petugas mendapati adanya aktivitas perjudian di warung kopi milik Deni. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti.


Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku memperoleh omzet sekitar Rp200.000 per putaran dan menerima imbalan sebesar 20 persen dari omzet tersebut. Pelaku mengaku telah berperan sebagai juru tulis (jurtul) selama kurang lebih satu tahun. Ia juga menyebutkan bahwa setoran hasil perjudian diserahkan kepada seorang koordinator lapangan bernama Hasan, yang berdomisili di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.


Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai pada Jumat (30/01/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.


“Pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas IPTU L. B. Manullang.


Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk praktik perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.


(Dali).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com