Kuasa Hukum Korban Penipuan di Bank Sinarmas Nilai Bank Gagal Lindungi Nasabah
Selasa, 27-01-2026 - 15:23:46 WIB
Ilustrasi.
Baca juga:
   
 

 


Palopo, - Kuasa hukum nasabah PT Bank Sinarmas Tbk, Muh. Ardianto Palla SH, menilai tanggapan resmi bank terkait hilangnya dana nasabah senilai Rp375 juta di Cabang Palopo cenderung mengelak dari pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami kliennya. Klarifikasi bank yang menekankan prosedur formal dan kelalaian nasabah dalam menjaga kerahasiaan data dinilai belum menyentuh substansi dugaan keterlibatan oknum internal.


Pernyataan tersebut disampaikan Ardianto sebagai respons atas surat resmi Bank Sinarmas Nomor SKL/031-2026/CORESEC tertanggal 22 Januari 2026. Dalam surat yang ditujukan kepada media sebagai bentuk klarifikasi dan hak jawab, bank menyatakan telah melakukan investigasi awal dan menyimpulkan bahwa transaksi yang dikeluhkan tidak sesuai dengan prosedur serta mekanisme resmi bank. Bank juga menegaskan komitmennya menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle), perlindungan data nasabah, serta edukasi rutin mengenai modus penipuan.


“Kami menyayangkan sikap bank yang seolah melemparkan kesalahan sepenuhnya kepada nasabah. Kasus ini bukan sekadar kelalaian individu, melainkan dugaan kejahatan perbankan yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oknum internal. Bank tidak bisa hanya berlindung di balik imbauan normatif ketika pengawasan internalnya ternyata bobol,” ujar Ardianto saat dihubungi dari Palopo, Selasa (27/1/2026).


Celah Pengawasan Internal dan Pertemuan di Kediaman Korban


Ardianto menekankan bahwa industri perbankan dibangun atas dasar kepercayaan (trust-based industry). Oleh karena itu, mitigasi risiko reputasi seharusnya dilakukan melalui penyelesaian konkret, bukan hanya edukasi kepada nasabah. Kliennya, Erlinda Halim, menjadi korban akibat penyalahgunaan wewenang oleh oknum karyawan berinisial Rid (alias Rega), yang kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polres Palopo.


Menurut keterangan korban, kepercayaan Erlinda terhadap pelaku muncul karena tersangka datang menggunakan fasilitas mobil resmi bank, didampingi karyawan bank lainnya, serta menyerahkan bilyet deposito sebagai bukti transaksi. Hal ini memperkuat keyakinan bahwa tawaran program Simas Double Untung (SDU) merupakan produk resmi bank.


Senin pekan lalu, pihak Pimpinan Bank Sinarmas Cabang Palopo, Tere bersama auditor internal dari kantor pusat bertemu dengan korban di kediamannya. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mendengar keterangan korban dan mengklarifikasi kronologi kejadian. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari bank terkait kompensasi atau penyelesaian kerugian.


Sejauh ini sudah empat korban yang melaporkan kasus serupa ke Polres Palopo terkait dugaan penipuan oleh oknum yang sama. Penyelidikan masih berlangsung, dengan potensi adanya korban lain yang kerugiannya mencapai miliaran rupiah. Kuasa hukum mendesak nasabah potensial korban untuk segera melapor agar kasus ini terungkap secara menyeluruh.


Kejahatan Perbankan dan Perlindungan Konsumen


Ardianto menegaskan bahwa kasus ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbankan karena melibatkan penyalahgunaan sistem dan fasilitas perbankan oleh oknum internal, yang merugikan nasabah secara materiil. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 36 jo Pasal 45 KUHP Nasional yang mengatur tanggung jawab pidana korporasi.


“Perlindungan konsumen dan nasabah adalah kewajiban utama lembaga keuangan yang diawasi OJK. Ketika oknum internal menyalahgunakan posisi untuk melakukan penipuan, bank sebagai korporasi tidak bisa lepas dari tanggung jawab perdata maupun administratif. Ini bukan hanya soal edukasi nasabah, tapi juga soal pengawasan internal yang efektif dan mekanisme ganti rugi yang cepat,” tegas Ardianto.


Dalam klarifikasinya, Bank Sinarmas menegaskan statusnya sebagai lembaga keuangan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tunduk pada regulasi perbankan, serta menerapkan Good Corporate Governance. Bank juga kembali mengimbau nasabah agar tidak pernah membagikan PIN, OTP, password, nomor rekening, atau data kartu kepada pihak mana pun.


Namun, menurut Ardianto, argumentasi tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum bank sebagai korporasi. “Jika oknum menggunakan fasilitas, atribut, atau akses sebagai karyawan bank untuk memperdaya nasabah termasuk mobil dinas dan pendampingan rekan kerja maka secara hukum perdata bank bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh karyawannya dalam menjalankan tugas. Ini prinsip vicarious liability yang diakui dalam KUHPerdata,” tambahnya.


Langkah Hukum Lanjutan


Kasus ini bermula dari hilangnya dana total Rp375 juta milik nasabah yang diduga melalui skema pembukaan rekening dan transaksi yang dimanipulasi oknum internal sejak 2022–2025, terkait program Simas Double Untung (SDU). Laporan polisi telah dilayangkan Erlinda Halim pada 10 Januari 2026 dengan nomor LP/B/11/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel. Tersangka kini dititipkan di Lapas Kelas IIA Palopo bersama rekannya berinisial V.


Pihak kuasa hukum berencana melengkapi laporan pidana pekan depan dengan menargetkan tanggung jawab pidana korporasi terhadap bank. Selain itu, pengaduan paralel ke OJK akan diajukan untuk menuntut investigasi internal, ganti rugi penuh, serta sanksi administratif. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) siap ditempuh.


Hingga berita ini diturunkan, Bank Sinarmas melalui surat resminya tetap pada posisi bahwa transaksi berada di luar mekanisme resmi bank. Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada manajemen pusat bank belum mendapat respons.


Perselisihan antara penekanan perlindungan data mandiri oleh nasabah dan dugaan celah pengawasan internal ini menjadi sorotan di Sulawesi Selatan. Kasus serupa di lembaga keuangan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran produk perbankan di luar prosedur resmi, penyelidikan Polres Palopo masih berlangsung.


(Rudianto).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com