Lecehkan Profesi Jurnalis, KOJURA Resmi Polisikan Kapten Ekspres Bahari 88 B
Senin, 26-01-2026 - 11:16:08 WIB
Komunitas Jurnalis Raja Ampat (KOJURA).
Baca juga:
   
 

 


Raja Ampat, - Kebebasan pers yang dijamin konstitusi kembali mendapat ujian serius di Raja Ampat. Seorang Kapten Kapal Cepat Ekspres Bahari 88 B inisial IW dilaporkan ke Polres Raja Ampat atas dugaan merendahkan profesi jurnalis media online di Raja Ampat.


Komunitas Jurnalis Raja Ampat (KOJURA) resmi membuat Laporan Polisi (LP) terhadap IW, Kapten Kapal Bahari 88 B milik PT Belibis Papua Mandiri, atas dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis melalui unggahan di media sosial Facebook.


Laporan tersebut dilayangkan KOJURA menyusul postingan dari akun Facebook atas nama IW yang menanggapi pemberitaan salah satu media lokal, Raja Ampat News, dengan judul “Pelayanan Kapal Cepat Belibis Putra Papua Dikeluhkan Warga, DPRK Diminta Tidak Tutup Mata.”


Dalam unggahan tersebut, IW diketahui melakukan screenshot terhadap tampilan berita lalu membagikannya di akun pribadinya disertai caption bernada merendahkan profesi wartawan, di antaranya berbunyi:


“Makasih ee sudah BKIN kita viral bahkan tambah dikenal lagi. Jadi wartawan pintar boleh, bodoh jangan jadi wartawan. Yang sudah salah baru mau dibenarkan dan mencari kesalahan orang. Tiket hanya 125.000 Rp tidak mampu beli ya. Sini ade Kep kasih lolos anda.”


KOJURA menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pelecehan, penghinaan, serta upaya intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.


Ketua KOJURA dalam keterangannya menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena menyerang martabat profesi jurnalis serta berpotensi menghambat kebebasan pers.


"Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi sudah menyentuh marwah profesi jurnalis. Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang, dan jika ada keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya ditempuh melalui hak jawab, bukan dengan pelecehan,” tegasnya.


KOJURA menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
- Pasal 4 ayat (2) yang melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,
- Serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.


Selain itu, KOJURA juga mengingatkan bahwa segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau pelecehan terhadap jurnalis dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain, termasuk dalam KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2023.


KOJURA meminta aparat penegak hukum agar memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan, sebagai bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Kabupaten Raja Ampat.


“Negara menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis. Jika tindakan seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah,” pungkasnya.


KOJURA juga mengimbau seluruh pihak, termasuk pelaku usaha transportasi laut, agar menghormati kerja pers dan memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui intimidasi atau penghinaan di ruang publik.


(Rls).


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com