Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Umrah Subsidi Tolak Pernyataan IPW
Sabtu, 10-01-2026 - 13:27:49 WIB
Baca juga:
   
 

 


Palopo, - Muhammad Ardianto Palla, Direktur Law Office Toddopuli yang bertindak sebagai kuasa hukum 69 korban, menanggapi pernyataan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang menyebut proses hukum terhadap Putriana Hamda Dakka (Putri Dakka) sebagai bentuk kriminalisasi. Ardianto menegaskan bahwa laporan para korban didasarkan pada fakta kerugian nyata dan bukan pengaduan palsu.


Dalam pernyataannya kepada wartawan di Palopo, Sabtu (10/1/2026), Ardianto menyatakan bahwa klien-kliennya telah menyetorkan dana total mencapai lebih dari Rp1,1 miliar untuk program "Sedekah Jariyah Umrah" subsidi yang dijanjikan Putri Dakka. Namun, hingga kini, para korban tersebut belum diberangkatkan umrah maupun menerima pengembalian dana meski telah berulang kali meminta refund.


"Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat, termasuk IPW sebagai lembaga pengawas. Namun, pernyataan bahwa laporan ini mengandung unsur pengaduan palsu atau persangkaan palsu tidak sesuai dengan fakta lapangan," ujar Ardianto.


Ia menjelaskan bahwa 69 korban yang diwakilinya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui Laporan Polisi di Polda Sulawesi Selatan sejak April 2025. Para korban, kata dia, mayoritas berasal dari kalangan masyarakat biasa yang tertarik dengan janji subsidi hingga 50 persen untuk biaya umrah dan bahkan gadget iPhone, serta Laptop dengan setoran awal sekitar Rp15-16 juta per orang untuk subsidi umrah.


"Janji keberangkatan kloter pertama dan kedua tidak terealisasi, dan pengunduran jadwal berulang kali dilakukan tanpa kejelasan. Ketika korban menuntut pengembalian dana, hanya janji-janji yang diterima, tanpa realisasi hingga hari ini," tambah Ardianto.


Ardianto juga menyoroti bahwa meskipun Putri Dakka mengklaim telah memberangkatkan sekitar 140-147 jamaah di kloter awal, hal tersebut tidak relevan dengan nasib kliennya yang termasuk dalam waiting list dan tidak pernah mendapat kepastian. Ia menekankan bahwa proses hukum di Polda Sulsel harus berjalan transparan demi melindungi hak para korban.


Indikasi Benturan Kepentingan


Ardianto lebih lanjut menyinggung adanya indikasi kuat benturan kepentingan (konflik kepentingan) dalam pernyataan IPW. Berdasarkan surat kuasa khusus yang beredar (tertanggal sekitar Januari 2026), Sugeng Teguh Santoso melalui kantor hukumnya memberikan kuasa kepada tim advokat untuk mewakili Putriana Hamda Dakka dalam kasus hukumnya. Hal ini menunjukkan Sugeng bertindak sebagai pengacara atau konsultan hukum Putri Dakka.


Sementara itu, sebagai Ketua IPW, Sugeng secara resmi menyatakan pada 8-9 Januari 2026 bahwa Putri Dakka mengalami kriminalisasi oleh penyidik Polda Sulsel, laporan korban mengandung pengaduan/persangkaan palsu (Pasal 220/318 KUHP), serta proses hukum seharusnya dihentikan dengan konsekuensi bagi pelapor.


"Pernyataan ini jelas membela posisi kliennya, sehingga muncul konflik kepentingan antara peran sebagai Ketua LSM pengawas Polri yang seharusnya independen dan objektif, dengan peran sebagai pengacara pribadi yang memiliki kepentingan finansial/profesional langsung," kata Ardianto.


Menurutnya, hal ini berpotensi melanggar etika profesi advokat berdasarkan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang dikeluarkan PERADI dan organisasi advokat terkait. Kode etik secara tegas melarang konflik kepentingan: advokat wajib menjaga independensi, tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi memengaruhi tugasnya, dan harus mengundurkan diri jika ada potensi benturan antara kepentingan klien dan peran publik lainnya.


"Pelanggaran bisa berujung sanksi seperti peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pencabutan izin praktik oleh Dewan Kehormatan," tambah Ardianto.


Ia juga menilai pernyataan IPW merusak kredibilitas lembaga watchdog tersebut, karena seharusnya independen dari pihak yang berperkara dengan Polri. "Masyarakat berhak mendapat informasi pengawasan yang bebas dari bias kepentingan pribadi. Ada potensi penyalahgunaan posisi publik untuk kepentingan klien, meski belum terbukti secara finansial," tegasnya.


"Kami percaya penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel bekerja secara profesional. Kasus ini bukan soal politik atau kriminalisasi, melainkan perlindungan terhadap kelompok rentan konsumen penegakan hukum terhadap dugaan kerugian masyarakat," pungkas Ardianto.


Ardianto juga mendukung Polda Sulsel dalam hal ini penyidik untuk segera meningkatkan status terlapor, termasuk upaya lainnya, misalnya penahanan terhadap yang bersangkutan guna mempermudah proses hukum yang berjalan.


Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penyidikan. Para korban melalui kuasa hukumnya berharap proses hukum dapat segera memberikan keadilan dan pengembalian hak mereka.


Kasus ini terus menarik perhatian publik di Sulawesi Selatan, terutama karena melibatkan program sosial keagamaan.


(Ardianto).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com