Kejagung Buka Babak Baru Tambang Nikel Konawe Utara, Geledah Kemenhut Usai KPK Hentikan Perkara
Rabu, 07-01-2026 - 22:14:36 WIB
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Langkah tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) sore menandai babak baru pengusutan dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara. Operasi ini sekaligus memperlihatkan perbedaan tajam pendekatan penegakan hukum, mengingat perkara serupa sebelumnya justru dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Penggeledahan difokuskan pada ruang-ruang yang berkaitan dengan alih fungsi kawasan hutan. Sejak pagi hari, penyidik JAMPidsus melakukan pemeriksaan intensif hingga sore. Sekitar pukul 16.39 WIB, sejumlah penyidik mengenakan rompi merah terlihat keluar melalui lobi Pintu 3 Kementerian Kehutanan dengan pengawalan ketat aparat TNI.


Dari lokasi, penyidik mengamankan satu kontainer berisi barang bukti serta dua bundel map merah yang langsung dibawa menggunakan kendaraan operasional Kejaksaan Agung. Operasi yang berlangsung relatif senyap ini memperkuat sinyal bahwa Kejagung mengambil jalur berbeda dalam memandang konstruksi perkara tambang nikel tersebut.


Jika KPK sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kejagung justru membuka kembali simpul-simpul yang selama ini dianggap buntu, khususnya pada aspek perizinan dan alih fungsi kawasan hutan yang berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan rinci terkait hasil penggeledahan tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. “Belum ada info,” ujar Anang singkat.


Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya menghentikan penyidikan perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Keputusan tersebut diambil dengan alasan unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak terpenuhi.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa SP3 didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut kerugian negara tidak dapat dihitung. Menurut KPK, objek tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai aset atau keuangan negara/daerah, sementara tambang yang dikelola pihak swasta dipandang berada di luar lingkup keuangan negara. Atas dasar itu, pelanggaran dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai tidak otomatis menimbulkan kerugian keuangan negara.


Namun, penggeledahan Kejagung di Kementerian Kehutanan mengirimkan pesan kuat bahwa negara tidak berhenti pada tafsir sempit soal kerugian keuangan. Kejaksaan masih membuka ruang pembuktian melalui jalur lain, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran administrasi kehutanan yang berpotensi menjerat aktor-aktor kunci.


Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung seolah menantang kesimpulan lama dan menghidupkan kembali perkara yang sempat “mati suri”. Perbedaan pendekatan antara dua lembaga penegak hukum kini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian apakah sengkarut tambang nikel Konawe Utara benar-benar akan diusut hingga ke akar persoalan.


(Sudirlam).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com