Akun Pribadi Instagram @bby_anggi Resmi Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu
Senin, 05-01-2026 - 20:19:19 WIB
Laporan ke Polres Labuhanbatu.
Baca juga:
   
 

 


Labuhanbatu, -  Unggahan story atau cerita instagram yang mengumbar tuduhan di media sosial harus berujung dengan ranah hukum. Seorang wanita cantik yang berinisial NC alias Alea (24 Th) secara resmi melaporkan pemilik akun instagram @bby_anggi ke SPKT Polres Labuhanbatu atas dugaan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik, pada Sabtu (03/01/2026).


Laporan polisi tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) Nomor STTLP/B/13/1/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara, dalam laporan tersebut pelapor menuntut keadilan atas adanya unggahan yang dinilai telah mencederai martabat pribadinya atau telah mencemarkan nama baiknya dengan sengaja.


Kasus ini bermula ketika akun @bby_anggi, pada Jumat (26/12/2025) mengunggah photo Alea di story instagramnya dengan caption yang provokatif. Dalam beberapa tangkapan layar diantaranya menyebutkan “Diranto ada Alea yang siap menampung kon semua cowok ranto sampai gonta-ganti pasangan”. Tak hanya itu, tulisan yang diduga sengaja mencemarkan nama baik pelapor bertuliskan “Ada yang tau lonte ini dimana?”.


Saat ditemui media di SPKT Polres Labuhanbatu, pelapor Alea mengatakan, dirinya tidak pernah berseteru dengan seorang pemilik akun instagram @bby_anggi dan ia juga tak pernah berurusan dengan pemilik akun tersebut 


“Saya sama sekali tidak pernah berurusan dengan pemilik akun tersebut bang. Tindakan ini murni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik saya,” katanya pada Sabtu (03/01/2026)


Atas perbuatannya, pemilik akun @bby_anggi terancam dijerat dengan Pasal 27 A UU ITE No 1 Tahun 2024 yang berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Regulasi terbaru ini mengatur secara ketat larangan pendistribusian informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan atau sengaja melakukan pencemaran nama baik seseorang di sosial media.


Langkah hukum ini diambil sebagai upaya pemulihan nama baik pribadi pelapor sekaligus memberikan edukasi kepada pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berkomentar dan tidak melakukan cyberbullying. Pihak pelapor berharap Polres Labuhanbatu bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara ini.


(Azhar).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com