Dibuli di Medsos, Keluarga NN Minta APH Tindak Pelaku Penyebar Hoax
Sabtu, 03-01-2026 - 22:59:19 WIB
Screnshot dari postingan Salsa Salsa Vila.
Baca juga:
   
 

 


Soppeng,- Sebuah postingan dari akun salsasalsavila (diduga berbasis Sulawesi Barat) tidak hanya menyebarkan tuduhan pencemaran nama baik tanpa dasar bukti, melainkan memperparah dengan tuduhan tambahan, dan tetap tayang selama 24 jam, dari 2 hingga 3 Januari 2026, tanpa upaya penghapusan untuk menghentikan penyebaran informasi palsu atau hoax tersebut.
 
Dalam konten yang menyertakan gambar NN, seorang TKW yang kini bekerja di Malaysia dan tidak terkait dengan kasus, teks-teks menusuk menghina menumpuk tuduhan merusak: NN dicap “pelakor, pelacur, penipu” tanpa bukti apapun. Almarhum ayahnya, yang telah meninggal beberapa tahun, dituduh sebagai perampok dan penipu; adiknya Fais disebut “adik buronan” yang sering merampok kelapa di kebun orang; sedangkan NN sendiri dituduh menyalahgunakan semen kerja dan menjual anjing milik orang lain. Seluruh keluarga pun dikolektifkan sebagai penipu, pembohong, dan tidak bertanggung jawab.
 
Tanpa proses verifikasi, informasi palsu ini merusak reputasi keluarga yang selama bertahun-tahun membangun nama baik melalui kerja keras dan perilaku terpuji. Sikap sembrono pengunggah mencerminkan kurangnya rasa hormat terhadap martabat orang lain,mengabaikan bahwa di era digital, kebohongan dapat menghancurkan nyawa sosial, hubungan, dan masa depan dalam sekejap.
 
Dalam wawancara eksklusif, perwakilan keluarga yang berdomisili di Dusun Padangen, Desa Lalabatariaja, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, mengungkap kesusahan mendalam.


“Rasanya dunia mau kiamat, tulang-tulang saya remuk. Kami tidak pernah berbuat salah, tapi nama baik tercoreng tanpa kesempatan membela diri. Harap polisi bertindak cepat, kesabaran kami habis," ujar keluarga NN yang tidak mau dipublikasikan namanya.


Akibat postingan tersebut, pihak keluarga merasa malu, tertekan emosional, dan sulit beraktivitas sehari-hari atau menghadapi tetangga yang mungkin telah melihat postingan yang terus tayang di medsos.
 
Kehadiran postingan yang terus menyebar menimbulkan pertanyaan mendalam tentang tanggung jawab pengguna medsos dan konsekuensi hukum. Menyebarkan tuduhan palsu dan pencemaran nama baik melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dapat mengakibatkan penjara, denda, dan tuntutan ganti rugi perdata. Kebebasan berbicara tidak berarti kebebasan merusak.
 
Redaksi menekankan tegas pentingnya memverifikasi informasi sebelum menyebarkan, serta memberikan kesempatan adil bagi pihak dituduh untuk klarifikasi. Kami berkomitmen memantau perkembangan kasus, mengungkap kebenaran, dan mendorong proses hukum adil, untuk melindungi hak setiap orang dari hoaks dan pencemaran nama baik yang tidak berdasar.
 
(Baramakassar)


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com