DISPERINDAG TERKESAN TUTUP MATA
LSM JIHAT Sorot Kinerja Disperindag Kota Pekanbaru Terkait Penyaluran Gas Elpiji
Sabtu, 27-05-2023 - 15:18:45 WIB
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru seolah-olah tutup mata terkait adanya pangkalan LPG 3 Kg (Melon) yang berada di wilayah Kota Pekanbaru banyak yang diperjualbelikan.

Hal ini diutarakan oleh Elfiadi, selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat ( LPKSM JIHAT ) Kota Pekanbaru kepada media ini.

Efrialdi menyebutkan, LPG ( Liquefied Petroleum Gas ) tabung 3 kilogram merupakan LPG tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sebagaimana bunyi poin kedua Kepmen ESDM.

Menurut Efialdi, disamping adanya penjualan LPG Melon oleh pangkalan kepada Pengecer, ada juga harga penjualan yang dilakukan pihak pangkalan melampaui harga HET yang ditetapkan pemerintah dari harga Rp. 18.000 menjadi Rp. 20.000 bahkan sampai Rp. 22.000 untuk pertabungnya.

"Pelaku Usaha LPG yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp. 2 Miliar," ujar Efrialdi, Sabtu (27/5/2023).

Efialdi menjelaskan,  bahwa selain melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET juga bisa di kenakan Pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf a dan d undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 30 miliar.

Ditambahkan Efialdi, pelaku usaha Gas LPG dari Agen sampai dengan pangkalan wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku yang sudah diatur oleh Disperindag setempat, baik itu mekanisme distribusi, penjualan, dan Harga HET gas LPG bersubsidi.

Khusus Gas LPG 3 kg wajib sampai ke Masyarakat yang tidak mampu,  sementara untuk masyarakat mampu diwajibkan untuk membeli Gas Non subsidi, setiap pangkalan juga wajib memiliki data konsumen gas LPG bersubsidi.

"Pangkalan itu harus tertib usaha, tertib distribusi, dan tertib harga HET,  karena aturan tersebut adalah merupakan kewajiban setiap pelaku usaha gas LPG," pungkas Elfrialdi.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin ketika didatangi media ini ke kantornya di Gedung B 5 It 3 komplek perkantoran Walikota Pekanbaru yang terletak di Jl. Abdul Rahman Hamid Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru tidak dapat dijumpai untuk mendapatkan konfirmasi hingga berita ini dimuat. (Ef)




 
Berita Lainnya :
  • LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
  • Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
  • H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    02 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    03 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    04 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    05 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    06 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    07 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    08 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    09 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    10 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    11 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    12 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    13 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    14 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    15 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    16 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    17 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    18 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    19 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    20 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    21 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    22 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com