Serdang Bedagai, - Jajaran Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Kecamatan Dolok Masihul. Para pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.
Peristiwa curas tersebut terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di jalan umum Dusun II Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban diketahui bernama Jhon Crist Purba (19), warga Kota Tebing Tinggi, yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat bersama rekannya Sanggam Pangaribuan (36).
Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba diserempet sepeda motor Honda CBR merah yang ditumpangi dua orang pelaku. Akibatnya, korban dan rekannya terjatuh ke parit di pinggir jalan. Salah satu pelaku berinisial MH (19) langsung mencekik leher korban, sementara rekan korban melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Tak berhenti di situ, korban juga mengalami penganiayaan berulang hingga tidak sadarkan diri. Setelah sadar, korban mendapati sepeda motor dan handphone miliknya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan kerugian materiil sebesar Rp16.420.000.
Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul pada malam yang sama sekitar pukul 21.57 WIB. Berdasarkan laporan dan keterangan korban, polisi langsung bergerak cepat.
Atas perintah Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, SH bersama tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku utama MH di kediamannya di Dusun I Desa Batu 13. Dari hasil pemeriksaan, MH mengungkap keterlibatan tiga pelaku lain, yakni TLS (27), TF (28), dan FS (19).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku lainnya di rumah masing-masing. Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver BK 3998 NAW dan 1 unit handphone merek OPPO.
Keempat pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025). Ia menyatakan bahwa para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Dali).
Komentar Anda :