Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Pelaku Curat di Penggalangan
Sergai - Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dua unit sepeda motor milik warga Dusun IV, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban. Hanya dalam waktu kurang dari 1x12 jam setelah laporan diterima, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah korban Suriana (51). Korban yang saat itu sedang tidur dibangunkan oleh tetangganya karena melihat pintu rumah terbuka dan dua sepeda motor milik korban – Honda Vario BK 3963 DBH dan Honda Scoopy BK 3131 XBI – telah hilang tanpa jejak. Selain dua motor, sebuah handphone Vivo juga raib, menimbulkan kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/394/XII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, SH, MH memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH untuk turun ke lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas para pelaku. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan I N M als M (25), warga Dusun V Desa Penggalangan. Dari interogasi, pelaku mengakui beraksi bersama tiga pelaku lain, yaitu I T als I, D B, dan I.
Pengembangan kemudian dilakukan. Pukul 16.00 WIB, tim menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang disembunyikan di rumah D B di Dusun XVII, meski pelaku tidak ditemukan. Satu jam kemudian, tim berhasil menangkap I T als I (35) di Dusun IV dan mengamankan motor Honda Vario yang juga dicuri dari rumah korban.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, I T als I juga mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMax BK 2136 XBF milik Metriyadi Tanjung di Pon, Sei Rampah, sesuai LP/B/134/XI/2025/Polsek Firdaus. Motor tersebut dijual seharga Rp 7 juta kepada seseorang bermarga Siregar di Medan.
Peran masing-masing pelaku terungkap:
– I T als I merupakan pelaku utama pencurian di rumah korban.
– I (DPO) membantu melangsir dan menyembunyikan motor curian.
– D B (DPO) diduga menyimpan barang curian serta menjual HP korban kepada N (DPO) yang diduga sebagai penadah.
– I N M als M membantu menyembunyikan dan membongkar atribut sepeda motor dengan harapan mendapat bagian hasil penjualan.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut.
Kini I T als I dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara I N M als M dikenakan Pasal 480 ke-1e Jo 56 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. Tiga pelaku lainnya – K, I, dan D B – telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran polisi.
(Dali).
Komentar Anda :