Dipenghujung Jabatan AKBP Safi’i Nafsikin Sukses Amankan 351,1724 Gram Sabu
Selasa, 18-03-2025 - 16:43:55 WIB
Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, didampingi Kasat Narkoba Iptu Majid dan Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, saat konferensi Pers keberhasilan Satresnarkoba dalam menangkap seorang pengedar sabu seberat 351,1724 gram.
Baca juga:
   
 

Makassar - Penghujung masa jabatannya, Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Palopo.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 17 Maret 2025, Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, didampingi Kasat Narkoba Iptu Majid dan Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, mengumumkan keberhasilan Satresnarkoba Polres Palopo dalam menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 351,1724 gram.

AKBP Safi’i Nafsikin menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap pelaku perempuan Dinsa Agita (27) dan ditangkap pada hari Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

“Barang bukti yang diamankan berupa 8 (delapan) sachet plastik bening berisi sabu, masing-masing dibungkus tisu dan isolasi bening, dengan berat total 351,1724 gram,” ungkap AKBP Safi’i Nafsikin.

Selain itu,Tim Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) kotak Tupperware, 1 (satu) silikon ponsel, 1 (satu) sachet plastik kecil berisi sabu seberat 0,2163 gram, 1 (satu) unit ponsel iPhone 12 Pro, 1 (satu) timbangan digital, dan 1 (satu) sendok sabu dari pipet plastik.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka Dinsa Agita (27) mengaku dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang bernama Steven Willyam. Ia kemudian diarahkan untuk mengambil sabu yang diletakkan di pinggir Jalan Abdullah Dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Sabu tersebut kemudian dibawa ke rumah kontrakannya di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

“Tersangka mengaku sebagian sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri, dan sebagian lainnya akan diedarkan dengan sistem tempel di wilayah Kota Palopo, setelah mengirimkan lokasi melalui aplikasi peta ke nomor kontak Steven Willyam,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Dinsa Agita ditahan di Polres Palopo dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Pasal 112 Ayat 2 ).Paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara (Pasal 114 Ayat 2 ),” tegasnya.

Saat ini Tim Satresnarkoba Polres Palopo melakukan pendalaman terhadap pemilik kontak yang bernama Steven Willyam (F)




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com